DPRD Soroti Wacana Pembongkaran Teras Cihampelas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., angkat bicara terkait rencana pembongkaran Teras Cihampelas yang kini kondisinya memprihatinkan.

Radea menyoroti pentingnya proses pemusnahan aset dilakukan sesuai regulasi dan tidak hanya berdasarkan dorongan eksternal.

- Advertisement -

Teras Cihampelas, yang dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran Rp48 miliar, awalnya dirancang sebagai ruang publik yang menggabungkan konsep Transit Oriented Development (TOD), serta menjadi tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) tanpa mengganggu lalu lintas.

Namun, kawasan tersebut kini mengalami penurunan fungsi, dengan fasilitas rusak, kios tutup, dan minimnya pengunjung.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara: dibakar; dihancurkan; ditimbun; ditenggelamkan; atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan,” kata dia kepada wartawa, Senin (7/7/2025)

- Advertisement -

Terkait wacana pembongkaran, Radea menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menyebutkan bahwa pemusnahan barang milik daerah dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau metode lain yang sesuai regulasi.

“Pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan. Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar,” ujarnya.

Menurut Radea, kewenangan menyetujui atau menolak pemusnahan berada di tangan Wali Kota, berdasarkan pertimbangan pengguna barang serta pengelola dan penatausahaan aset.

Ia menekankan bahwa tidak seperti pemindahtanganan aset yang membutuhkan persetujuan DPRD, pemusnahan cukup ditentukan oleh eksekutif.

“Semua betul-betul harus sesuai prosedur,” katanya..

Jika disetujui, proses dilanjutkan dengan pemusnahan oleh pengguna barang dan pembuatan berita acara, kemudian dilakukan penghapusan aset secara administratif.

Meski demikian, Radea memberikan dua rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung.

Pertama, upaya revitalisasi Teras Cihampelas harus menjadi prioritas, meskipun diakui bukan hal mudah mengingat kesalahan perencanaan awal.

“Pemerintah harus memformulasikan strategi yang tepat dalam memaksimalkan kinerja OPD dan berkolaborasi dengan pihak ketiga jika dibutuhkan,” ujarnya.

Rekomendasi kedua adalah mengikuti prosedur hukum dalam menempuh jalur pemusnahan dan penghapusan jika revitalisasi tidak memungkinkan.

“ Kedua rekomendasi tadi tentu selalu mempunyai resiko,  namun apabila Wali Kota dan pemerintahan berhasil memberikan solusi maka itu akan sangat membuktikan kepiawaian dan realisasi spirit Bandung Utama. Masyarakat akan senang sekali. Saya yakin itu,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Briptu Ananda Tutupoho Gugur Saat Menyelamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolda Maluku: Pahlawan Kemanusiaan

JCCNetwork.id - Intelkam Polda Maluku itu gugur saat berupaya menyelamatkan seorang pelajar yang terseret arus laut di perairan Pantai Nirun Lear Ngursoin, Kota Tual,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER