JCCNetwork.id- Terdakwa Nikita Mirzani menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita mengaku dijebak dan meminta agar hukum di Indonesia ditegakkan secara adil, tidak dicampuri oleh kekuasaan atau pihak tertentu.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah,” tegas Nikita di hadapan awak media.
Nikita menyebut, dirinya dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara justru setelah memberi informasi terkait produk ilegal dan berbahaya yang tidak terdaftar di BPOM.
“JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat. Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya beserta barang bukti produk dari Reza Gladys Si Ratu Flexing,” tegasnya.
Menurut Nikita, fakta-fakta terkait produk yang tidak berizin dan disertai jarum suntik tanpa barcode itu tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyidikan. Ia juga menuding bahwa rekaman terkait perkaranya sengaja dipotong dan dimanipulasi agar sesuai dengan dakwaan.
“Rekaman yang beredar dipotong-potong. Isinya tidak seperti itu. Reza justru yang mengejar sahabat saya, Mail, bukan sebaliknya,” ucapnya.
Nikita juga mengungkapkan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak pelapor, Reza Gladys, yang menurutnya berubah-ubah hingga tiga atau empat kali.
“Saya sengaja diam karena mau melihat hasil BAP Reza dan suaminya. Ternyata betul dugaan saya. Semua ini sudah direncanakan, semua direkam,” pungkasnya.