JCCNetwork.id- Sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, disegel yang mengklaim pemilik sah atas nama Ike Dewi Helmi.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk besar yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan hak milik Ike Dewi Helmi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 08158/Lebak Bulus dengan nomor peta 48.2.34.088-01-1.
“Beberapa kali berjanji akan melunasi tetapi sekarang malah menghilang tidak dapat dihubungi. Arie Triyono juga membangun ditanah kami dengan nama BEGAWAN NUSANTARA yang mana belum melunasi pembayaran.” kata Dewi Rahmi Latar yang merupakan pihak korban dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Dalam spanduk yang dipasang di gerbang rumah, tertulis peringatan keras kepada pihak manapun untuk tidak menguasai, menggunakan, atau melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah tersebut. Penyegelan disertai peringatan hukum bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara pidana berdasarkan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.
Kasus ini ditangani oleh kantor hukum SPP Law Firm yang mengklaim mewakili pemilik sah. Mereka juga mencantumkan nomor kontak resmi dalam spanduk untuk klarifikasi dan tindakan hukum lanjutan.
“Begawan Nusantara juga tidak memiliki ijin Bangun (PBG). Surat Teguran Hukum (SOMASI) tsb. dibuat sebagai bagian dari upaya hukum, Tetapi Arie Triyono tidak pedulikan. Dua kali kami memasang plang kepemilikan kami sebesar pintu gerbang tetapi setelah kami tinggalkan di copot.” ujar Dewi.
Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut sebelumnya sempat ditinggali oleh Ari Triyono, namun kini tidak pernah terlihat lagi ada aktivitas di rumah tersebut.
Penyegelan ini menjadi sorotan publik, terutama karena letaknya yang strategis di pinggir jalan utama, dan menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah perkotaan yang padat. Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan atas kasus tersebut.