JCCNetwork.id- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Puan menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan kajian yang komprehensif sebelum mengambil keputusan, dan memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi jangan kemudian nanti membebani APBN itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
Selain mempertanyakan dampak fiskal, Puan juga menyoroti efektivitas dari perpanjangan usia pensiun terhadap produktivitas ASN. Menurutnya, tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dan hal tersebut harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap kebijakan reformasi birokrasi.
“Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik? Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,” jelas Puan.
Wacana ini mencuat setelah Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tersebut, KORPRI mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi sejumlah jabatan ASN, terutama di level manajerial.
Adapun rincian usulan perubahan batas usia pensiun tersebut meliputi:
– Pejabat tinggi utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun
– Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
– Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
– Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun
– Pejabat pelaksana nonmanajerial: dari 58 menjadi 59 tahun
– Pejabat fungsional ahli utama: tetap pensiun di usia 70 tahun
– Ahli madya: 65 tahun
– Ahli muda: 62 tahu
– Ahli pertama: 60 tahun
Zudan menilai perpanjangan masa kerja tersebut dapat meningkatkan efektivitas kelembagaan dan memberikan waktu lebih panjang bagi pejabat untuk menyelesaikan tugas strategisnya. Namun, usulan ini masih menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan legislatif.
Puan menekankan bahwa penambahan usia pensiun tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan administratif atau struktural semata, melainkan harus mempertimbangkan aspek kinerja serta efektivitas birokrasi secara keseluruhan.
Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas usulan tersebut. Kajian lanjutan diperkirakan akan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, sebelum diputuskan di tingkat eksekutif.



