JCCNetwork.id- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 65 narapidana yang terlibat dalam kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Sumatera Selatan, ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tinggi. Pemindahan dilakukan menyusul hasil penyelidikan yang menyebut para napi tersebut sebagai provokator dan berperilaku agresif terhadap petugas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa sebanyak 56 narapidana telah dipindahkan ke sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan yang memiliki fasilitas super maximum security dan maximum security. Sementara sembilan narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, yang juga memiliki sistem pengamanan tertinggi. Pemindahan dilakukan pada Minggu (11/5/2025).
“Jadi, para provokator tersebut harus kita bina dengan kapasitas pengamanan yang lebih tinggi bahkan super maksimum di Nusakambangan,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Senin (12/5/2025).
Agus menegaskan tidak ada toleransi bagi narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Saya tegaskan, tak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan handphone. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, marwah pembinaan lapas dan rutan dirusak,” tuturnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian untuk mewujudkan zona bebas narkoba dan ponsel di seluruh lapas dan rumah tahanan. Komitmen tersebut tidak hanya diterapkan pada warga binaan, tetapi juga pada petugas yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, para narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan tiba pada pukul 18.30 WIB, Minggu (11/5), dan langsung ditempatkan di enam lapas dengan kategori pengamanan maksimum. Lapas di Pulau Nusakambangan sendiri terdiri atas tiga Lapas super maximum security dan empat Lapas maximum security yang dilengkapi dengan teknologi smart prison.
Di lapas dengan sistem super maximum security, para narapidana menjalani sistem one man one cell dengan interaksi terbatas untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan.
“Pascakerusuhan, sudah dilakukan pembenahan dan pemulihan sarana dan prasarana Lapas Narkotika Muara Beliti. Pemenuhan layanan dan perawatan bagi warga binaan terus diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selama enam bulan terakhir, Kementerian telah memindahkan total 603 narapidana ke Nusakambangan karena keterlibatan mereka dalam pelanggaran keamanan dan keterlibatan dengan narkoba.
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan pascakerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, termasuk perbaikan fasilitas dan pemulihan layanan terhadap warga binaan.