JCCNetwork.id- Seorang pemuda berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui menanam tanaman ganja di kediamannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim operasional Polsek Cabangbungin setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Cabangbungin mengungkapkan bahwa tim segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan empat pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” katanya dikutip.
Tak hanya tanaman ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut. Barang-barang itu di antaranya satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, serta satu lampu ultra violet.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa EFK telah menanam ganja selama dua bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan biji ganja dari pembelian narkotika jenis ganja yang dilakukan sebelumnya. Seluruh tanaman ditanam secara mandiri di dalam rumah dengan perlengkapan pendukung agar bisa tumbuh optimal.
Saat ini, EFK dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.



