JCCNetwork.id- Menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah regulasi baru yang berlaku bagi seluruh jemaah internasional, termasuk dari Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, dan bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan operasional haji tahun ini.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah penetapan batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi, yaitu pada 15 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 13 April 2025. Sementara itu, jemaah umrah yang sudah berada di wilayah Kerajaan diminta untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025.
“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” sebut Nasrullah.
Selain itu, mulai 29 April 2025, Arab Saudi memberlakukan larangan memasuki Kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi. Aturan ini akan mulai diterapkan lebih awal bagi para ekspatriat, yakni sejak 23 April 2025. Hanya warga yang terdaftar secara resmi di Makkah, pemegang visa haji, serta petugas haji yang memiliki izin kerja di area suci yang diizinkan masuk.
Larangan lain yang diberlakukan adalah penghentian sementara pengajuan izin umrah melalui platform resmi Nusuk, yang dimulai dari 29 April hingga 10 Juni 2025. Pembatasan ini berlaku untuk seluruh warga negara Arab Saudi, penduduk negara-negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), ekspatriat, dan pemegang visa kunjungan lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah Saudi juga melarang hotel-hotel di wilayah Makkah untuk menerima tamu jemaah yang tidak mengantongi visa haji. Kebijakan ini berlaku mulai 29 April hingga berakhirnya musim haji 2025.
Seluruh aturan tersebut diberlakukan untuk mengontrol arus masuk orang ke Makkah dan sekitarnya demi menjamin keselamatan, keamanan, serta kenyamanan ibadah para jemaah haji.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) tahun 1446 H. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, jemaah haji Indonesia akan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025. Sementara itu, proses keberangkatan ke Arab Saudi akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 2 Mei 2025.



