JCCNetwork.id- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara resmi melaporkan dugaan aksi teror terhadap seorang jurnalis Tempo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Teror tersebut berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam, yang ditujukan kepada jurnalis perempuan, Francisca Christy Rosana.
Paket mencurigakan itu pertama kali diterima oleh satuan pengamanan kantor redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, paket tersebut baru dibuka oleh jurnalis bersangkutan keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinganya telah terpotong, yang diduga kuat sebagai simbol ancaman pembunuhan.
Menanggapi insiden ini, Koordinator KKJ Erick Tanjung menyatakan bahwa pihaknya melaporkan kejadian tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
“Hari ini kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Erick menegaskan bahwa pengiriman kepala babi dengan kondisi telinga terpotong mengandung makna ancaman nyata. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror tersebut.
“Tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut,” ungkap dia.
Dalam pelaporan ini, KKJ turut didampingi oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yastra, serta sejumlah tim kuasa hukum. Mereka juga membawa barang bukti berupa rekaman CCTV dan bukti panggilan telepon dari nomor-nomor luar negeri yang diduga terkait dengan aksi teror ini.
Erick menegaskan bahwa teror terhadap Francisca Christy Rosana bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, jurnalis yang juga merupakan host siniar (podcast) “Bocor Halus” ini pernah mengalami intimidasi serupa. Francisca diketahui sering menyampaikan kritik tajam terhadap berbagai isu nasional, mulai dari kebijakan pemerintah hingga permasalahan politik dan banjir di Jakarta.
Selain Francisca, jurnalis Tempo lainnya yang berinisial HA, yang juga merupakan bagian dari tim podcast “Bocor Halus,” juga pernah mengalami teror. Ia menjadi sasaran aksi intimidasi berupa perusakan kaca mobil dan dibuntuti oleh orang-orang tak dikenal.
KKJ menilai serangan terhadap para jurnalis ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Erick menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian dari pihak berwenang.
“Jadi poinnya adalah serangan ini atau teror ini merupakan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik Tempo. Jadi bisa kita pastikan ini bukan serangan ke individu, tapi adalah serangan terhadap kerja jurnalistik, serangan terhadap pers. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers,” terang Erick.
Atas peristiwa ini, KKJ melaporkan pelaku dengan dasar hukum Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Karena ini ada simbol ancaman pembunuhan karena dikirimin kepala babi dengan telinganya dipotong,” pungkasnya.



