JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah menjadi satu regulasi baru.
Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik nasional.
Tiga aturan yang dilebur adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan nasional pengelolaan sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 yang mengatur penanganan sampah di laut.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini akan memangkas birokrasi yang selama ini menghambat pemanfaatan sampah menjadi energi.
“Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung,” kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).
Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penyederhanaan perizinan untuk proyek elektrifikasi sampah.
Jika sebelumnya proses izin harus melalui pemerintah daerah dan beberapa kementerian, kini cukup mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menghapus praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah secara langsung tanpa pengelolaan.
Dengan regulasi baru ini, seluruh sampah yang dikumpulkan harus diolah hingga menjadi energi listrik tanpa menyisakan limbah.



