JCCNetwork.Id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan aturan baru terkait harga ekspor batu bara. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ke depan eksportir wajib menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai standar dalam transaksi penjualan ke luar negeri. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri batu bara nasional dan memastikan Indonesia memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan harga di pasar global.
“Tidak dalam waktu lama lagi, kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” ujar Menteri Bahlil, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).
Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia. Namun, hingga saat ini, negara ini belum memiliki kendali penuh atas harga global. Akibatnya, harga ekspor batu bara asal Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasar internasional.
Saat ini, harga batu bara dunia mengacu pada berbagai indeks, salah satunya Newcastle Index. Berdasarkan data dari laman minerba.esdm.go.id, HBA untuk Januari 2025 ditetapkan sebesar USD 124,01 per ton, lebih tinggi dibandingkan patokan harga batu bara Newcastle yang hanya USD 116,79 per ton. Perbedaan harga ini menunjukkan bahwa terdapat margin antara USD 7,5 hingga USD 29 per ton yang seharusnya bisa menguntungkan Indonesia.
Melihat kondisi ini, Menteri Bahlil menegaskan bahwa Indonesia harus mulai berani menentukan harga sendiri agar tidak terus bergantung pada standar luar negeri.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa aturan baru ini akan diberlakukan secara ketat. Setiap eksportir batu bara nasional diwajibkan untuk mengikuti kebijakan harga HBA. Jika ada pihak yang melanggar, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin ekspor mereka.
“Kalau tidak mau, kita ambil izin ekspornya. Kira-kira begitu. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain. Masak harga batu bara kita, ditentukan negara lain,” katanya.
Saat ini, harga batu bara Indonesia mengacu pada beberapa indeks, salah satunya Indonesia Coal Index (ICI). Namun, dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa HBA menjadi acuan utama dalam ekspor guna memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.
Sepanjang tahun 2024, Indonesia mengekspor 555 juta ton batu bara, jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sementara itu, total konsumsi batu bara dunia berkisar 8-8,5 miliar ton per tahun, dengan hanya 1,5 miliar ton yang beredar di pasar global. Artinya, ada defisit antara 7-7,5 miliar ton yang menunjukkan tingginya permintaan di pasar dunia.
Dengan data tersebut, Menteri Bahlil menilai bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari ekspor batu bara. Salah satu langkah strategis yang bisa diambil adalah memperketat kebijakan ekspor agar harga tidak terus ditekan oleh pasar global.
“Jadi batu bara kita ini, betul-betul berdampak masif dan terstruktur. Misalnya kita buat pengetatan ekspor. Tapi sampai sekarang, kan belum. Kalau harga kita ditekan terus, tidak menutup kemungkinan kita berpikir lain,” kata Menteri Bahlil.
Pemerintah kini tengah mempersiapkan regulasi yang akan memastikan bahwa ekspor batu bara Indonesia lebih kompetitif dan menguntungkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan industri batu bara nasional semakin kuat dan memiliki daya tawar lebih tinggi di pasar internasional.