Bos Rental Mobil Tewas, Tiga Tentara Dihadapkan ke Pengadilan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik rental mobil, Ilyas Abdurahman (48), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Senin (10/2). Ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana dan/atau penadahan.

Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3), hadir langsung di persidangan dengan mengenakan seragam dinas militer lengkap.

- Advertisement -

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Militer, Oditur Militer Mayor Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2. (dakwaan) Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Oditur Militer, Mayor Gori Rambe.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan tidak didakwa atas pasal pembunuhan, tetapi ketiga terdakwa dikenakan dakwaan tambahan terkait penadahan barang hasil kejahatan.

- Advertisement -

“Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3, Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada Kamis (2/1) ketika Ilyas Abdurahman ditemukan tewas setelah ditembak di rest area kilometer 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Tangerang. Peristiwa tragis ini terjadi saat korban hendak mengambil kembali mobilnya yang diduga telah digelapkan oleh pelaku.

Menurut informasi, mobil tersebut sebelumnya disewa oleh seorang pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024. Namun, pemilik rental mulai curiga setelah mendapati GPS yang terpasang di kendaraan tersebut telah dicabut. Dugaan penggelapan pun mencuat, hingga akhirnya berujung pada pertemuan yang berakhir tragis bagi korban.

Sidang dakwaan ini menandai awal dari proses hukum terhadap ketiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengadilan Militer akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan anggota militer dalam tindak pidana berat. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Militer diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rahasia Burung Hantu: Mengapa Mereka Lebih Memilih Berburu di Malam Hari

JCCNetwork.id-Burung hantu telah lama dikaitkan dengan berbagai mitos dan cerita rakyat di berbagai belahan dunia. Dalam beberapa budaya, burung hantu dianggap sebagai simbol kebijaksanaan,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER