Polisi Gerebek Sindikat Prostitusi Anak di Kelapa Gading

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi anak yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dalam operasi ini, yang terbagi dalam dua sindikat berbeda di dalam gedung yang sama.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengungkapkan bahwa dua jaringan prostitusi ini beroperasi di lantai 11 dan lantai 18 apartemen tersebut. Pada lantai 11, polisi menangkap empat pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

- Advertisement -

“Untuk lantai 11 dari hasil interogasi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah empat orang,” kata Seto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Dari bisnis prostitusi ini, setiap pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp80 ribu per tamu. Sementara itu, korban hanya mendapatkan Rp50 ribu, sedangkan sisa uang digunakan untuk membayar sewa kamar yang dijadikan tempat transaksi.

“Keterangan pelaku hasil dari prostitusi tersebut masing-masing pelaku mendapat keuntungan Rp20 ribu sampai Rp80 ribu dari setiap tamu, sementara korban mendapatkan Rp50 ribu. Uang sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar,” jelasnya.

- Advertisement -

Di lantai 18 apartemen yang sama, polisi juga mengungkap jaringan prostitusi serupa yang dijalankan oleh tiga pelaku lainnya. Mereka adalah HB yang bertugas menawarkan korban kepada tamu, AAF sebagai bendahara, dan MA yang bertugas mengantar tamu.

“Pembagian keuntungan masing-masing mendapatkan Rp20 ribu-Rp50 ribu dari setiap tamu. Korban mendapatkan Rp80 ribu untuk setiap tamu dan sisanya dikumpulkan untuk membayar sewa kamar,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari

JCCNetwork.Id - Pemerintah resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang mulai diberlakukan pada 10 Februari 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER