JCCNetwork.id-Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, resmi memulai persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Panji Gumilang, Kamis (23/1/2025).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menandai dimulainya proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.
“Hari ini merupakan agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan, untuk persidangan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm atas nama terdakwa Panji Gumilang,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang yang berlangsung tertib, JPU menyampaikan dakwaan terhadap Panji Gumilang secara kumulatif. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa JPU berhasil merinci beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, termasuk dugaan penyalahgunaan aset yayasan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan menghadirkan istri dan anak Panji Gumilang sebagai saksi, Adrian menegaskan hal itu merupakan kewenangan penuh dari JPU.
“Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Panji Gumilang seusai persidangan.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 6 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Panji Gumilang. Penundaan ini dilakukan karena adanya libur nasional yang bertepatan dengan jadwal sidang lanjutan.
Menurut informasi yang dihimpun, tim kuasa hukum Panji Gumilang tengah mempersiapkan argumen eksepsi secara matang untuk menghadapi sidang berikutnya. Mereka menyebut eksepsi tersebut akan menjadi landasan penting dalam membela kliennya.
Kasus ini menarik perhatian luas, baik dari masyarakat umum maupun komunitas hukum. Sebagai tokoh kontroversial, Panji Gumilang kerap menjadi sorotan atas berbagai kebijakannya di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus dugaan pencucian uang.
Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Sidang berikutnya menjadi penentu awal bagi langkah hukum Panji Gumilang, terutama jika nota keberatan dari pihaknya diterima oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, semua mata tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan di PN Indramayu.
“Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.



