Residivis Kebumen Ditangkap Gegara Jual Mesin Kapal Curian

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Seorang pria berinisial S (42), warga Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam aksi pencurian mesin kapal. Kali ini, pelaku yang baru saja bebas dari penjara, mencoba peruntungan dengan menjual mesin kapal hasil curian kepada nelayan di Pangandaran, Jawa Barat.

Penangkapan terhadapnya terjadi pada Senin (20/1/2025) setelah polisi mendapat laporan mencurigakan terkait penjualan mesin kapal dengan harga jauh di bawah pasaran.

- Advertisement -

Aksi pencurian ini bermula pada Minggu (19/1/2025), ketika S mencuri mesin kapal milik kelompok nelayan yang sedang beroperasi di perairan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Setelah berhasil mencuri, ia lantas menuju ke Pantai Pangandaran untuk menjual mesin kapal tersebut kepada para nelayan setempat. Namun, harga mesin yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran, yang langsung menimbulkan kecurigaan di kalangan nelayan.

Ade Entik, Koordinator Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Pangandaran, menjelaskan bahwa laporan mengenai mesin kapal yang hilang di Kebumen segera diterima oleh pihaknya, dan informasi itu disebarkan kepada nelayan di wilayah Pangandaran dan sekitarnya. Para nelayan yang tergabung dalam paguyuban segera menyelidiki dan menjebak pelaku dengan membeli mesin kapal tersebut.

- Advertisement -

“Kami HNSI selaku paguyuban nelayan selalu berkomunikasi dengan nelayan di wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan wilayah lain di Indonesia. Oleh karena itu kami menerima laporan atas kehilangan mesin kapal di Kebumen dan kebetulan mesin kapal ini dijual di wilayah Pangandaran,” kata Ade Entik. 

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, S berusaha melarikan diri dengan alasan membeli rokok di sebuah warung terdekat. Namun, dengan cepat, para nelayan yang berada di lokasi berhasil mengejarnya dan membawanya ke Polsek Pangandaran untuk diserahkan ke pihak berwajib.

“Awalnya kita jebak oleh salah satu nelayan untuk membeli satu unit mesin kapal. Setelah ciri ciri mesin kapal itu sama dengan mesin kapal yang hilang di Kebumen. Kami bersama anggota Polsek Pangandaran menangkapnya meskipun pelaku sempat kabur,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan baru saja bebas dari penjara pada 10 Januari 2025. Dalam aksinya kali ini, pelaku menggunakan sebuah kendaraan roda empat untuk membawa mesin kapal curian tersebut. Polisi mengamankan tiga unit mesin kapal dan satu kendaraan yang digunakan oleh pelaku dalam aksi pencurian ini.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa oleh Resmob Polres Kebumen untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Aksi pelaku yang nekat kembali beraksi setelah bebas dari penjara menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan nelayan yang merasa dirugikan.

Penangkapan ini menjadi contoh penting akan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan dalam memberantas tindak kejahatan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kekeringan Melanda, BPBD Jepara Distribusikan Air Bersih

JCCNetwork.id- Dampak musim kemarau mulai dirasakan warga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sedikitnya 870 kepala keluarga (KK) di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, mengalami kesulitan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER