Pagar Laut Tangerang Tanpa Izin, Menteri Kelautan Instruksikan Bongkar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Wasiat Terakhir Nurul Qomar

Ayah Baim Wong Wafat

JCCNetwork.id- Pemerintah menindak tegas temuan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang didirikan di Tangerang, yang kini tengah diselidiki terkait kemungkinan pelanggaran izin.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, untuk menyelidiki lebih lanjut proyek tersebut.

- Advertisement -

“Kalau tidak ada izinnya, ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar),” ujar Sakti saat meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).

Menteri Sakti menegaskan bahwa jika pagar tersebut tidak memiliki izin yang sah, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), maka pihak yang bertanggung jawab akan diminta untuk segera membongkarnya.

“Kalau tidak ada izin KKPRL, ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran. Bangunan yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Tetapi kalau izinnya ada, mereka boleh melanjutkan,” jelasnya.

- Advertisement -

Pagar laut yang didirikan tanpa izin resmi berpotensi melanggar regulasi ruang laut Indonesia, yang mengharuskan semua aktivitas pemanfaatan ruang laut mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sakti menegaskan bahwa setiap pembangunan yang tidak memiliki izin harus dihentikan, meski jika izin sudah ada, pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Investigasi Terhadap Pembangunan Pagar Laut

Pembangunan pagar laut tersebut pertama kali dilaporkan pada 14 Agustus 2024, dan setelah dilakukan inspeksi pada 19 Agustus, ditemukan bahwa panjang pagar sudah mencapai 7 kilometer.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa tidak ditemukan izin atau rekomendasi dari pihak kecamatan atau desa terkait proyek ini.

Pada 4-5 September 2024, tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan lapangan bersama PSDKP dan pihak terkait lainnya.

“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.

Dampak terhadap Warga dan Ekosistem Laut

Pagar laut tersebut telah menjadi sorotan karena diduga berdampak pada sekitar 21.950 warga yang tinggal di sekitarnya.

Selain itu, keberadaannya juga dapat mengganggu ekosistem laut dan aktivitas ekonomi nelayan setempat.

Menteri Sakti menegaskan bahwa jika terbukti melanggar regulasi, pagar laut tersebut akan segera dibongkar dan pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bencana Beruntun di Sambas: Longsor, Puting Beliung, dan Banjir Rendam Ribuan Rumah

JCCNetwork.Id - Sebanyak 27 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Sambas terdampak bencana banjir dan longsor yang telah berlangsung sejak November 2024. Hingga Januari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER