JCCNetwork.id-Mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (10/1/2025) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Nicke meninggalkan gedung KPK pada pukul 10.27 WIB.
Meski dikejar pertanyaan oleh awak media, Nicke memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya.
“Makasih ya, makasih,” ujar Nicke Widyawati saat meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (9/1/2025).
Ahok menjalani pemeriksaan selama satu jam sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kasus Dugaan Korupsi LNG
Dalam kasus ini, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan.
Hakim menyatakan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara senilai USD 113 juta kepada Karen.
Sebagai gantinya, pembayaran uang pengganti dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen telah mengajukan banding atas vonis tersebut, tetapi hukuman tidak berubah. Saat ini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi bahwa telah ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus pengadaan LNG ini.