JCCNetwork.id-Polres Kediri bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menggelar rekonstruksi kasus percobaan bunuh diri sekeluarga yang mengakibatkan seorang balita berinisial MRS (2) meninggal dunia.
Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Senin (6/1/2025) di Markas Komando Polres Kediri, dengan lokasi yang dibuat menyerupai rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Dalam rekonstruksi tersebut, pasangan suami istri (pasutri) tersangka, Danang (31) dan Minatun (28), memeragakan 36 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap dari awal hingga akhir kejadian tragis tersebut.
Adegan dimulai dari saat Danang pulang kerja, dilanjutkan dengan pembelian racun tikus merek Timex, hingga aksi mencampurkan racun ke dalam dua botol susu kemasan yang kemudian diminumkan kepada diri mereka sendiri dan kedua anaknya, MDNP (8) dan MRS (2).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, memastikan semua adegan yang diperagakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ada penambahan atau perubahan selama rekonstruksi berlangsung.
“Ada 36 adegan yang diperagakan, termasuk aksi meracik racun tikus dengan susu kemasan. Minuman tersebut diminum bersama oleh kedua tersangka dan anak-anaknya. Korban MDNP bahkan sempat meminta bantuan saudaranya melalui telepon,” jelas Hery.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (13/12/2024) ini sempat menggemparkan warga di lereng Gunung Kelud. Selain merenggut nyawa MRS, pasangan suami istri dan anak sulung mereka harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa MRS tidak tertolong akibat efek racun yang terlalu kuat.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi nekat ini didasari oleh tekanan ekonomi. Pasutri tersebut terlilit utang sebesar Rp28 juta dari pinjaman online, koperasi simpan pinjam, dan bank. Tekanan dari penagih utang semakin membuat mereka terpojok hingga memilih langkah mengakhiri hidup bersama keluarga.
Kuasa hukum kedua tersangka, Sutrisno, menyatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak hukum klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung,” ujar Sutrisno.
Kini, pasangan Danang dan Minatun harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa berdampak pada kesehatan mental dan keputusan-keputusan tragis yang menghancurkan keluarga.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap kesehatan mental dan memberikan dukungan kepada mereka yang terjerat dalam masalah ekonomi berat.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan publik terus menantikan keadilan yang akan ditegakkan bagi keluarga kecil yang terjebak dalam jeratan masalah sosial dan ekonomi ini.



