ASN Diminta Tolak Gratifikasi Cegah Korupsi di Hari Raya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Menyambut perayaan Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas di kalangan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta para pejabat publik. Melalui imbauan tegas, KPK meminta semua pihak untuk menolak segala bentuk gratifikasi, yang sering kali muncul menjelang hari raya.

Anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa gratifikasi, apalagi yang terkait dengan jabatan dan pelayanan publik, memiliki potensi besar untuk melanggar hukum dan menciptakan konflik kepentingan.

- Advertisement -

“KPK kembali mengimbau seluruh ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).

Imbauan ini bukan sekadar formalitas belaka. KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penguatan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam surat tersebut, para ASN dan pejabat negara diwajibkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menolak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menyoroti sejumlah risiko yang dapat ditimbulkan oleh penerimaan gratifikasi, khususnya menjelang Natal. Gratifikasi yang diterima dalam kaitannya dengan jabatan atau pelayanan publik tidak hanya berpotensi melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga dapat mengarah pada konsekuensi hukum pidana.

- Advertisement -

“ASN dan pejabat negara diminta untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan maupun pelayanan publik,” tambah Budi.

Namun, KPK memberikan solusi bagi mereka yang sudah terlanjur menerima gratifikasi. Dalam hal ini, penerima diwajibkan untuk melapor ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Laporan ini penting untuk memastikan bahwa gratifikasi yang diterima dapat dianalisis dan ditentukan statusnya, apakah menjadi milik negara atau dapat dikembalikan kepada penerima.

Untuk mempermudah pelaporan, KPK telah menyediakan berbagai saluran pelaporan, baik secara langsung maupun daring. ASN dan pejabat negara yang ingin melapor dapat mengunjungi KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gratifikasi, sekaligus menekan praktik korupsi yang kerap terjadi di momen-momen penting seperti perayaan hari besar keagamaan.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, ASN dan pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. KPK berharap, imbauan ini tidak hanya dipatuhi, tetapi juga menjadi cerminan dari komitmen bersama untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Dengan langkah ini, KPK berharap, perayaan Natal 2024 dapat berlangsung lebih bermakna, bebas dari segala bentuk praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas. Masyarakat pun diajak untuk turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Selidiki Dugaan Pembobolan Asrama Cortis

JCCNetwork.id-Kepolisian Korea Selatan menangkap dua perempuan berkewarganegaraan China yang diduga memasuki area terlarang di asrama boy group K-Pop, Cortis, di Distrik Yongsan, Seoul. Kantor Polisi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER