JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pengungkapan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka baru berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini mengangkat total jumlah tersangka menjadi 26 orang, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini ditangkap dalam kurun waktu yang berdekatan. Tersangka pertama, AA, ditangkap pada 26 November 2024, sementara tersangka kedua, yang dikenal dengan sebutan F alias W alias A, diamankan pada 28 November 2024.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya.
Dengan demikian, total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara itu, empat orang lainnya masih diburu polisi.
“Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F, dan C,” katanya.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka AA, aparat kepolisian menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 724 juta, satu unit ponsel, dan sembilan buku rekening. Sementara itu, tersangka F alias W alias A kedapatan membawa uang tunai senilai Rp 720 juta dan sebuah ponsel.
“Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” tambahnya.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk analisis terhadap rekening para tersangka yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Proses ini diharapkan dapat membuka jejak lebih lanjut terkait aliran dana dan aset yang terkait dengan aktivitas perjudian online tersebut.
“Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” pungkasnya.
Dengan penangkapan terbaru ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menanggulangi praktik perjudian online yang melibatkan oknum pejabat negara, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. Proses hukum terus berjalan, dan publik diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.