Jaksa Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Ini Alasannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Jaksa Penuntut Umum menyampaikan penolakannya terhadap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Pada sidang yang berlangsung minggu ini, jaksa secara tegas menyatakan bahwa pengajuan PK berulang kali menimbulkan dampak negatif pada ketegasan hukum.

Menurut Jaksa, peninjauan kembali yang diulang lebih dari satu kali dianggap melanggar ketentuan hukum, yang seharusnya hanya memperbolehkan satu kali pengajuan PK untuk setiap putusan tetap.

- Advertisement -

Hakim sebelumnya telah menolak PK pertama Jessica Wongso pada Minggu, 20 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, alasan penolakan didasarkan pada absennya bukti baru yang meyakinkan, serta tidak adanya saksi yang mendukung klaim Jessica. Kendati demikian, dalam sidang PK kedua kali ini, Jessica menyertakan beberapa elemen baru untuk memperkuat argumennya, di antaranya rekaman CCTV yang diyakini tim pembela sebagai bukti yang mendukung pembelaan Jessica.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi Mulai 18 April

JCCNetwork.id- PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kebijakan ini berdampak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER