Babysitter di Jawa Timur Ditetapkan Tersangka Karena Cekoki Balita dengan Obat Berbahaya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang babysitter berinisial NB (36) di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan obat berbahaya, yaitu deksametason dan siproheptadine, kepada balita yang diasuhnya.

Tindakan ini terungkap setelah orang tua anak tersebut, Linggra Kartika, menemukan bahwa babysitter yang dipercayainya telah mencekoki anaknya dengan obat-obatan selama lebih dari setahun tanpa diketahuinya. NB kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

- Advertisement -

“Tersangka meminumkan obat tanpa izin dan tidak diketahui oleh pelapor selaku ibu kandung korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat pers release di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dikutip, Selasa (15/10/2024).

Dalam penyidikan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk ponsel, botol plastik berisi campuran obat, gelas plastik, serta stik kayu berukuran sekitar 20 cm.

Selain itu, ditemukan pula 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru, semuanya terbungkus plastik putih. Ada pula botol kecil berwarna putih yang berisi tujuh butir pil lonjong oranye dan tujuh butir pil persegi lima biru, dengan tutup bertuliskan huruf Cina berwarna emas.

- Advertisement -

“Kemudian, ada 30 butir pil berbentuk lonjong warna oranye dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik putih. Ada juga botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong warna oranye dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina berwarna gold,” ujarnya.

Farman menjelaskan bahwa NB membeli obat-obatan tersebut melalui marketplace. Akibat konsumsi obat yang tidak semestinya, balita yang diasuh mengalami sakit dan pembengkakan pada tubuh.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hasil Belanda vs Swedia: Oranje Mengamuk, Menang Telak 5-1 di Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id - Belanda tampil luar biasa saat menghadapi Swedia dalam lanjutan Piala Dunia 2026. Bertanding di Houston, Minggu (21/6) dini hari WIB, skuad Oranje...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER