KPU Tindak Lanjut Putusan MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024, yang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Jadwal ini ditetapkan sesuai dengan Lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pengumuman ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

- Advertisement -

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, KPU RI telah melakukan revisi terhadap PKPU No. 8/2024 untuk menyesuaikan aturan pendaftaran pasangan calon dengan keputusan MK. Langkah ini dilakukan dengan mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, KPU RI akan mengirimkan surat edaran kepada KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berisi petunjuk teknis pendaftaran pasangan calon berdasarkan putusan MK. Surat ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengumumkan tahap Pendaftaran Pasangan Calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman ini disusun dengan memperhatikan putusan MK agar pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan.

- Advertisement -

Revisi substansi dalam PKPU No. 8/2024 meliputi penyesuaian Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang mengatur ambang batas perolehan suara sah bagi partai politik atau koalisi yang akan mengusung pasangan calon. Ambang batas ini didasarkan pada jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di wilayah tersebut.

Selain itu, KPU juga menyesuaikan ketentuan usia minimal calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa usia minimal calon dihitung sejak penetapan pasangan calon.

KPU RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi PKPU 8/2024 dan Pedoman Teknis terkait putusan MK sebelum tahap pendaftaran dimulai, memastikan seluruh proses pendaftaran mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Untuk daerah-daerah dengan kekhususan tertentu, pendaftaran pasangan calon akan tetap mengikuti putusan MK, kecuali ada aturan khusus yang berlaku di daerah tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Empat Prajurit TNI Banding Vonis Kasus Air Keras Aktivis KontraS

JCCNetwork.id- Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER