KPU Tindak Lanjut Putusan MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2024, yang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Jadwal ini ditetapkan sesuai dengan Lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pengumuman ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

- Advertisement -

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, KPU RI telah melakukan revisi terhadap PKPU No. 8/2024 untuk menyesuaikan aturan pendaftaran pasangan calon dengan keputusan MK. Langkah ini dilakukan dengan mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, KPU RI akan mengirimkan surat edaran kepada KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berisi petunjuk teknis pendaftaran pasangan calon berdasarkan putusan MK. Surat ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengumumkan tahap Pendaftaran Pasangan Calon pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman ini disusun dengan memperhatikan putusan MK agar pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan.

- Advertisement -

Revisi substansi dalam PKPU No. 8/2024 meliputi penyesuaian Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang mengatur ambang batas perolehan suara sah bagi partai politik atau koalisi yang akan mengusung pasangan calon. Ambang batas ini didasarkan pada jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di wilayah tersebut.

Selain itu, KPU juga menyesuaikan ketentuan usia minimal calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa usia minimal calon dihitung sejak penetapan pasangan calon.

KPU RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi PKPU 8/2024 dan Pedoman Teknis terkait putusan MK sebelum tahap pendaftaran dimulai, memastikan seluruh proses pendaftaran mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Untuk daerah-daerah dengan kekhususan tertentu, pendaftaran pasangan calon akan tetap mengikuti putusan MK, kecuali ada aturan khusus yang berlaku di daerah tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Pangan Nasional Masih Tinggi

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di pasar eceran nasional masih bergerak pada level tinggi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Sekjen KPA Kecewa, Kapolri Absen di Tengah Sorotan 147 Kasus Petani
08:04
Video thumbnail
Tegang, Dolfie Tagih Profil Utang ke Purbaya : Harusnya Besok!
08:25
Video thumbnail
KDM Bongkar Soal Direktur BUMD, Sudah Ada yang Ditahan dan Calon Ditahan
08:42
Video thumbnail
Gempa NTT, Prabowo Minta Mentan Amran Gerak Cepat Selesaikan Masalah Bukan Bawa Masalah
05:06
Video thumbnail
KDM Tak Menampik, Ngaku Jadi Gubernur Jabar yang Paling Banyak Dikritik
08:59
Video thumbnail
DPR Minta Profil Utang, Purbaya Balik Tanya: Maunya Kapan?
08:55
Video thumbnail
Bahlil Bongkar Tantangan Energi Indonesia di Tengah Geopolitik Dunia yang Makin Memanas
09:10
Video thumbnail
KDM Jalani Dua Peran, Gubernur Administratif dan Konten, Belajar dari Messi
09:06
Video thumbnail
Soal PHD Wamenhaj dan Menteri Kaget: Lho Ini Siapa Ini?
11:03
Video thumbnail
Wamenhaj Beberkan Fenomena Nebeng Naik Haji
01:14
Video thumbnail
Wamen Singgung Masalah Nebeng Naik Haji
10:37
Video thumbnail
KDM Sebut BUMD Jabar Komisaris dan Direksi Berjubel, Tapi Sumbangsih ke Jabar Minim Banget
08:48
Video thumbnail
KDM Tegaskan Evaluasi Anggaran Merupakan Kunci Dari Orkestrasi Pembagunan #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Semua Petugas Haji 2027 Termasuk Dokter Hingga Perawat Wajib Masuk 'Barak'
11:44
Video thumbnail
KDM Naikkan Standar! Evaluasi Anggaran Jabar Tak Lagi Cuma Main Administratif, Tapi Wajib Teknis
08:38
Video thumbnail
Ada Abuleke! Bahlil Soroti Izin Geothermal, Dewan Energi Diminta Awasi Ketat
13:14
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Potensi Geothermal RI Terbesar Dunia, Tapi AS Masih Unggul
13:23
Video thumbnail
Indonesia Jangan Mau Didikte Soal Harga Timah Dunia
12:29
Video thumbnail
DPR Soroti Informasi Penyelenggaraan Haji #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Megawati Bongkar Pengalaman 3 Kali Dipanggil Polisi #shorts #trending
01:32

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER