Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi di Medan, Empat Perempuan Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di Kota Medan. Pada Selasa, 6 Agustus 2024, empat perempuan berhasil ditangkap oleh pihak berwajib di kawasan Medan Area, Kota Medan. Keempat perempuan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut yang mengejutkan masyarakat setempat.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan adalah MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27). Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi perdagangan bayi di sebuah rumah sakit di wilayah Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

- Advertisement -

“Setelah kita mendapatkan informasi, kita lalu mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong seorang bayi. Perannya sebagai pembali,” kata AKP Madya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Penangkapan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lain, Y dan NJ, yang merupakan warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Kedua perempuan ini berperan sebagai perantara dalam jaringan perdagangan bayi tersebut, membantu memperlancar proses transaksi yang keji ini.

“Kita juga menangkap pelaku SS, penjual sekaligus ibu dari bayi malang itu,” jelas Madya.

- Advertisement -

Menurut AKP Madya, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi ini. Pihak kepolisian tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan berhasil diungkap dan dibawa ke pengadilan.

“Untuk keempat pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia yang keji ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

INSIGHT Peringatkan Masyarakat Tetap Waspada Jelang Pilkada Serentak

JCCNetwork.id- Direktur Institut Studi Inovatif Generasi & Humanitas Terpadu (INSIGHT), Dede Rosyadi (Deros), mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh ajakan aksi yang beredar melalui...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER