JCCNetwork.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa yang terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five.
Kedua terdakwa itu adalah Dedi Noviyana (29), dan Tanajudin (28). Demikian kata JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).
Perbuatan kedua terdakwa, yang berasal dari Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Bahkan tak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Sehingga keduanya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang dan akan melanjutkannya minggu depan.
“Sidang dilanjutkan pada Kamis (8/8), dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” papar Lucas.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus ini bermula terjadi pada Kamis (25/1).
Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1) pukul 10.30 WIB,” katanya.
Sesampainya di Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa kamar kos. Toman lalu memberikan nomor telepon seorang pria yang akan mengantar narkoba kepada Dedi.
“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” sebut JPU.
Dedi pergi ke lokasi penjemputan dengan transportasi umum, sementara Tanajudin menunggu di kosan. Saat tiba, Dedi menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan kunci tergantung dan segera mengecek bagasinya, menemukan empat karung berisi narkoba.
“Terdakwa Dedi membawa mobil itu, menuju kos-kosan. Namun saat di tengah jalan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan narkoba di bagasi mobil. Dedi mengaku barang tersebut milik Toman dan dirinya hanya bertugas mengambil dan mengantar narkoba.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dia dibantu oleh Tanajudin yang menunggu di kosan.
Polisi kemudian menangkap Tanajudin dan membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.



