JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menyatakan bahwa tersangka IM (26) dan FAC (31) ditangkap pada Sabtu, 13 Juli 2024. IM ditangkap di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara, sementara FAC ditangkap di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Donald, IM berperan sebagai penyimpan narkoba di rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan FAC adalah penyewa rumah kontrakan tersebut.
“Berdasarkan keterangan FAC dan IM, narkotika tersebut diperoleh mereka dari seseorang yang mengaku bernama G (DPO),” ujar Donald di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.
Donald menyebutkan bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.