JCCNetwork.id – Kualitas udara di Jakarta pada Senin pagi tercatat masih masuk dalam kategori tidak sehat dan menempatkan ibu kota Indonesia ini di posisi kelima sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.15 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta menunjukkan angka 160, yang dikategorikan sebagai tidak sehat. Indeks ini mengacu pada konsentrasi partikel halus (PM2.5) sebesar 68 mikrogram per meter kubik.
Kategori “tidak sehat” menunjukkan bahwa kualitas udara tersebut berpotensi merugikan kesehatan manusia, terutama bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Selain itu, udara dengan kualitas ini juga dapat berdampak negatif pada hewan dan tumbuhan serta merusak nilai estetika lingkungan.
IQAir juga memberikan rekomendasi bagi warga Jakarta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, mengenakan masker ketika harus berada di luar, dan menutup jendela rumah untuk menghindari masuknya udara yang tercemar.
Selain Jakarta, kota-kota lain dengan kualitas udara terburuk pada hari yang sama adalah Kinshasa (Kongo) dengan indeks 188, Kampala (Uganda) di posisi kedua dengan 183, Lahore (Pakistan) di urutan ketiga dengan 172, dan Baghdad (Irak) di urutan keempat dengan 161.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Satuan tugas ini memiliki beberapa tugas penting, antara lain menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengontrol polusi dari kegiatan industri, serta memantau secara berkala kondisi kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan.
Selain itu, satgas ini juga bertugas melaksanakan pencegahan terhadap sumber pencemaran udara baik dari sumber bergerak seperti kendaraan bermotor maupun sumber tidak bergerak seperti industri. Penerapan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan juga menjadi fokus satgas ini.
Upaya lainnya termasuk meningkatkan ruang terbuka hijau, menggiatkan penanaman pohon, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara. Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap ketaatan perizinan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan guna memastikan efektivitasnya dalam mengatasi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.



