JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh lembaga antikorupsi itu.
KPK menduga bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam penerimaan suap di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Menurut Ali Fikri, penetapan tersangka ini didasarkan pada analisis keterangan dari berbagai saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Hasil penyelidikan menyatakan bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dalam tindakan rasuah di BPPD Sidoarjo. KPK telah melakukan ekspose dan menyepakati pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas peran mereka dalam kasus ini.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali juga menegaskan bahwa dugaan aliran uang kepada Gus Muhdlor menjadi sorotan dalam penyelidikan ini. KPK berjanji akan terus menginformasikan perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap kepada publik.
Perlu dicatat bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 11 orang, termasuk anggota keluarga Gus Muhdlor. Namun, setelah melakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.























