FIFA Kenakan Sanksi Embargo Transfer pada Persija dan Empat Klub Lainnya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Badan sepak bola dunia, FIFA, telah menjatuhkan sanksi berupa embargo transfer selama tiga periode kepada Persija Jakarta dan empat klub Indonesia lainnya.

Selain Persija, klub-klub yang terkena sanksi tersebut adalah Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, SADA Sumut FC, dan Persiwa Wamena.

- Advertisement -

Melansir dari Antara, masa hukuman dimulai pada tanggal yang berbeda untuk masing-masing klub.

Persija dan Persiraja telah menjalani hukuman sejak 26 Januari 2024, sementara Persikab dan SADA memulainya pada 26 Februari 2024.

Adapun untuk Persiwa, hukuman telah diberlakukan sejak 12 Mei 2022, dan belum ditentukan kapan akan dicabut.

- Advertisement -

Meski FIFA tidak menjelaskan secara detail kasus yang menyebabkan sanksi tersebut, embago transfer dapat dijatuhkan atas beberapa alasan.

Alasan tersebut termasuk kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi, pemutusan kontrak tanpa alasan yang jelas, dan kegagalan membayar jumlah yang relevan secara tepat waktu.

Klub yang terkena sanksi masih memiliki hak untuk mendatangkan pemain, namun pemain yang direkrut tidak dapat didaftarkan ke asosiasi sepak bola nasional, sehingga tidak dapat dimainkan dalam kompetisi.

Sementara itu, Persija Jakarta sebelumnya telah dilaporkan ke FIFA oleh Marko Simic pada tahun 2022 terkait pembayaran gaji yang terganggu.

FIFA mengabulkan gugatan Simic pada tahun 2023, dan Persija diwajibkan membayar total Rp 25 miliar kepada Simic.

Namun, pada Juni 2023, Simic kembali berseragam Persija tanpa konfirmasi resmi dari kedua belah pihak mengenai penyelesaian sengketa tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Terima Kredensial Delapan Dubes

JCCNetwork.id-Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima surat kepercayaan dari delapan calon duta besar negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Prosesi tersebut menjadi bagian dari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER