PHPU Pileg di MK, Langkah Awal dalam Penegakan Demokrasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pendaftaran gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi diterima oleh lembaga tersebut. Berdasarkan informasi yang tertera dalam website resmi MK, gugatan tersebut memiliki nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan tercatat pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Isi pokok dari gugatan tersebut mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan pemohon yang merupakan Anies Rasyid Baswedan, Ph.D, dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

- Advertisement -

Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK pada Minggu, 24 Maret 2024. Persiapan telah dilakukan dengan menyusun berkas permohonan lengkap dengan bukti-bukti dan saksi sebagai pendukung gugatan tersebut.

Menyikapi gugatan-gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bersiap untuk menyusun jawaban dan menyiapkan bukti-bukti sebagai tanggapan terhadap gugatan-gugatan yang diajukan.

Adapun MK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada tanggal 22 April 2024. Sementara batas waktu terakhir untuk pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk pengajuan permohonan PHPU Pileg, batas akhirnya telah ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

- Advertisement -

Terlepas dari gugatan-gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dan pihak lainnya, Nurmiati La Abusale, seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN), telah menjadi pemohon pertama dalam permohonan PHPU Pileg di MK. Hal ini menunjukkan bahwa proses demokrasi dan penegakan hukum terus berlangsung dengan adanya mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Anoda Logam

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berkadar emas rendah....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER