JCCNetwork.id – Pemerintah pusat tengah menggenjot penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mencuri perhatian.
Menurut Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, substansi aturan tersebut telah mencapai 100 persen kesempurnaan dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024.
Dalam RPP yang terdiri dari 22 bab dengan 305 pasal, aspek pengembangan kompetensi,perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, hingga hak dan kewajiban ASN menjadi fokus pembahasan.
Salah satu aturan yang menarik adalah kemungkinan prajurit TNI dan personel Polri dapat mengisi jabatan ASN, yang dijelaskan akan melalui proses seleksi ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Anas menegaskan bahwa hal ini akan memastikan kehadiran talenta terbaik dari TNI/Polri di pemerintahan, sementara ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, RPP juga menekankan pentingnya digitalisasi manajemen ASN dengan percepatan pembangunan platform digital.
Platform Digital Manajemen ASN ini akan menjadi kewajiban setiap instansi pemerintah, memastikan integrasi nasional yang lebih baik dalam manajemen ASN.
Meskipun aturan ini mengundang sorotan publik, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membuka lebih banyak kemungkinan mobilitas talenta secara nasional.
Namun, beberapa pihak khawatir dengan potensi tumpang tindih aturan dengan UU TNI mengatur ketat terkait kemungkinan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Relaksasi dalam UU TNI memungkinkan prajurit TNI tetap dapat menduduki jabatan sipil tertentu, dengan sejumlah jabatan diantaranya yang disebutkan secara eksplisit.
Meski demikian, tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).



