JCCNetwork.id – Gurubesar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun, mengungkapkan pandangannya terkait upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan tersebut salah alamat karena merupakan ranah yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan wewenang MK.
“Jadi berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranah Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu,” kata Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor bertajuk “Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal?” yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta, Kamis (22/2).
Selain itu, Andi Asrun juga menyoroti keterlibatan mantan Ketua MK dalam paslon yang mengajukan gugatan. Dengan adanya mantan Ketua MK seperti Hamdan Zoelva dan Mahfud MD di antara paslon penggugat, Andi Asrun menegaskan bahwa keduanya juga sependapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani gugatan terkait pelanggaran pemilu TSM.
“Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tempatnya di MK, tapi Bawaslu,” tegas Andi Asrun.
“Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir. Dan artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK,” demikian Andi Asrun.



