JCCNetwork.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 dapat dimulai sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang dilakukan untuk mengatur besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, serta TNI/Polri.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2/2024) dikutip.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, komponen THR tahun 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.
Selain itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan. Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.



