JCCNetwork.id-Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali muncul setelah mereka meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Petrus Selestinus dan kelompoknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menuding KPU melanggar etika dalam pencalonan Gibran.
“Menuntut kepada PTUN Jakarta agar, satu, KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus Minggu (11/2).
Petrus, dalam pernyataannya pada Minggu (11/2), menuntut agar PTUN Jakarta membuktikan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, mereka meminta agar keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon tidak sah dan batal. Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 57/G/TF/2024/PTUN.JKT pada Rabu (7/2).
Petrus juga mengajukan permintaan kepada PTUN untuk memerintahkan penggantian pasangan calon, dengan koalisi pendukung Prabowo mengusulkan nama cawapres baru.
Dia mengungkapkan bahwa jika pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih, mereka dapat di-impeach karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Petrus menyatakan, “Untuk itu akan diganti dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nanti.”
Mochamad Afifuddin, Komisioner KPU, menyatakan pihaknya bersiap menghadapi gugatan tersebut, meskipun tidak memberikan jawaban jelas apakah gugatan akan memengaruhi jalannya pilpres.
“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” kata Afif.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Sanksi diberlakukan karena KPU tidak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah norma syarat pencalonan dalam UU Pemilu.
























