JCCNetwork.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mulai menerapkan pembatasan mobil angkutan barang atau logistik selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan SKB tersebut, dengan tujuan menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
“Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol,” ujar Lisye Octaviana dalam keterangan, Jumat (9/2/2024).
Pembatasan ini telah berlaku sejak Rabu, 7 Februari 2024, pukul 16.00 WIB, dan direncanakan akan berlangsung hingga Minggu, 11 Februari 2024.
Lisye menjelaskan bahwa terjadi penurunan kendaraan angkutan barang sebanyak 30 persen pada hari pertama penerapan.
“Terjadi penurunan kendaraan angkutan barang sebanyak 30 persen pada hari pertama penerapan,” tukasnya.
Berikut adalah daftar jalur tol dan seksi ruas tol milik Jasa Marga yang menjadi lokasi pemberlakuan SKB:
Tol area DKI Jakarta ke Banten:
Jakarta-Tangerang
Prof. DR. Ir. Sedyatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR):
Dalam Kota Jakarta
Jakarta-Bogor-Ciawi
Tol area DKI Jakarta ke Jawa Barat:
Jakarta-Cikampek: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
Tol area Jawa Tengah:
Batang-Semarang: Krapyak-Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh-Srondol (Semarang), Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang), Semarang-Solo-Ngawi
Tol area Jawa Timur:
Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan
Pandaan-Malang.























