JCCNetwork.id- Founder Cyrus Network yang juga Jurubicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi mengulas program Briefing Prabowo Gibran di saluran YouTube pribadinya. Dalam program tersebut, Hasan Nasbi menyoroti soal pihak-pihak yang menggiring ke arah negatif terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang boleh berkampanye.
Menurutnya, orang-orang yang merasa sakit hati atau marah akan cenderung melihat segala hal yang disampaikan Jokowi sebagai kesalahan dan kemudian menggulirkannya menjadi bahan perdebatan yang kian memanas di ruang publik.
“Apapun itu harus diributkan ketika pak Jokowi ditanya oleh wartawan ya kemudian Pak Jokowi menjawab ya menteri-menteri boleh berkampanye presiden boleh berkampanye mereka ributkan,” kata Hasan Nasbi dikutip dalam chanel YouTube, Selasa (30/1/2024).
Padahal dalam Undang-undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri ikut berkampanye. Hal itu termaktub dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasan Nasbi menyatakan kekecewaannya terhadap beberapa ahli hukum tata negara yang dianggapnya berusaha mengaburkan fakta hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk mendeskreditkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Hasan Nasbi, upaya tersebut dilakukan dengan merancukan pemahaman terhadap UU Pemilu, khususnya terkait netralitas presiden dan keterlibatan menteri dalam kampanye.
“Sudah saya periksa itu pasal undang-undangnya ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut. Kalaupun dibilang ini harus kita lihat secara keseluruhan enggak ada itu definisi kampanyenya kampanye terhadap partai politik kampanye terhadap Pilpres sama aja. Jadi jangan membohongi masyarakat karena karena kepentingan politik,” tambahnya.