JCCNetwork.id – Ervan Jaya (45), seorang orangtua siswa di Bengkulu, dihukum 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Curup setelah terbukti menggunakan katapel untuk melukai guru bernama Zaharman.
Kejadian ini bermula ketika Zaharman menegur anak Ervan yang kedapatan merokok di sekolah.
Majelis hakim menyatakan Ervan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, dengan membuktikan perbuatan penganiayaan berat yang terencana terhadap Zaharman saat guru tersebut menjalankan tugasnya.
Yongki, juru bicara Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, mengonfirmasi bahwa vonis 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
“Putusan sama dengan tuntutan JPU,” ujar Yongki, Rabu (17/1/2024),
Meskipun Ervan bersikap kooperatif selama persidangan, dampak perbuatannya terhadap Zaharman sangat berat. Korban mengalami cacat permanen, yaitu kebutaan.
“Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut,” tambah Yongki.
Insiden tragis ini berawal dari teguran Zaharman terhadap siswa yang merokok di sekolah.
Ervan mengetahui hal ini melalui laporan anaknya dan, merasa tidak terima, mendatangi sekolah dengan membawa katapel. Dalam aksi yang menyedihkan, Ervan melukai Zaharman dengan bidikan yang menyebabkan buta pada mata kanannya.
Meskipun sempat melarikan diri, Ervan akhirnya ditangkap oleh Mapolres Rejang Lebong setelah lima hari buron.








