JCCNetwork.id – Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman ratusan ekor anjing ilegal yang ditujukan ke Kabupaten Sragen. Sebanyak lima orang tersangka, termasuk seorang pemesan anjing untuk konsumsi, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, mengatakan salah satu tersangka, DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, telah beberapa kali melakukan pemesanan anjing dalam jumlah yang mencapai ratusan ekor.
“Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali,” katanya di Semarang, Senin (8/1/2024).
Keempat tersangka lainnya adalah awak truk yang bertanggung jawab membawa ratusan ekor anjing. Irwan menjelaskan bahwa anjing-anjing tersebut berasal dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang diangkut, 12 di antaranya ditemukan dalam kondisi mati.
“Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Anjing-anjing yang selamat ditempatkan di salah satu penampungan di Kota Semarang. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penindakan ini bermula dari laporan aktivis perlindungan satwa, yang berhasil menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada Sabtu malam (6/1/2024).



