JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara, termasuk pelat dinas Polri, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH, dan lainnya. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, menyatakan bahwa empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Tiga dari empat tersangka, YY (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), HG (46), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PAW, seorang karyawan swasta, telah ditahan. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami telah menetapkan empat tersangka, satu pelaku DPO,” ujar AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
AKBP Samian mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku mampu menerbitkan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah pengecekan melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata pelat tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa para pelaku memiliki tiga modus operandi, mulai dari pembuatan STNK palsu hingga manipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. Yusri menyebutkan bahwa pelat nomor palsu dijual dengan harga mencapai Rp55 juta hingga Rp75 juta.
“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini. Mereka jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan,” terang Yusri.
Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat negara dan menunjukkan kompleksitas kejahatan terkait identitas kendaraan bermotor.



