Anggap MK Inkositusional, Komisi II: KPU Tak Bisa Serta Merta Ubah PKPU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A menuai kecaman dari berbagai pihak.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan MK bertentangan dengan konstitusi.

- Advertisement -

“Apa yang dilakukan oleh MK baru-baru ini justru bertentangan dengan konstitusi. MK telah bertindak inkonstitusional,” tegas Arif Wibowo, hari ini.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tak bisa serta merta mengubah PKPU dan harus berkonsultasi dengan Komisi II dan Mendagri (Pemerintah).

Selain itu, lanjut dia, MK telah menambahi norma yang sudah ada dan seharusnya hal itu tidak diperbolehkan.

- Advertisement -

“Open legal policy alias pembuat undang-undang, telah diambil alih oleh MK,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi,” tukasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Perkuat Koordinasi ASEAN Hadapi Kabut Asap

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia memperkuat komunikasi dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara untuk mengantisipasi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi melintasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER