Anwar Usman Ketua MK Melanggar Sumpah Jabatan, Keputusan MK Harus Batal Demi Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Syafril Sjofyan

JCCNetwork.id- Anwar Usman Ketua MK telah melakukan moral asasment melalui Keputusan MK yang secara jelas memaksa undang-undang dengan merubah secara paksa, menggunakan kekuasaan mengatas namakan Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimum 40 tahun.

Mahkamah Konstitusi Dalam putuskan sebelumnya menolak beberapa gugatan tentang merubah batas usia 40 tahun menjadi 35 tahun.

Mahkamah Konstitusi berpendapat, batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi hak dan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU.

- Advertisement -

Kemudian setelah itu benar-benar edan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama 4 kroninya mengabulkan gugatan 1 orang Mahasiswa.

Menjadikan pengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai tambahan/imbuhan pasal persyaratan baru untuk capres dan cawapres. Bertentangan dengan keputusan sebelumnya.

Keanehan putusan atau pendapat lima Hakim Konstitusi ini bahkan dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi lainnya Saldi Isra, bersama tiga Hakim Konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Mereka marah karena perubahan tersebut jelas-jelas adanya kepentingan keponakan Ketua MK yg belum berumur 40 tahun tapi sedang menjabat Kepala Daerah.

Disamping bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi wewenang DPR. Oleh Karena Anwar Usman secara kasat mata “mengangkangi” wewenang DPR.

Disamping itu Anwar Usman sebagai Ketua MK telah sengaja melanggar sumpah jabatan mendahulukan kepentingan keluarga, dari kepentingan bangsa dan Negara.

Sebagai Ketua MK dia tidak “bermalu” ikut membangun dinasti dengan cara merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.

Manuver Anwar Usman seperti yang disampaikan Saldi Isra dengan perkara berkaitan dengan menambah frasa Undang-Undang secara brutal. Menguntungkan keponakannya Gibran, secara sengaja terlibat memproses dan mempersiapkan keputusan MK tersebut, yang pada 2 keputusan MK sebelumnya dia tidak terlibat. Hanya 8 hakim yang memproses.

Anwar Usman disamping melanggar sumpah jabatan juga bisa dikategorikan melakukan “mufakat jahat” bersama keluarga Jokowi dengan melibatkan empat hakim kroninya, sengaja melakukan pelanggaran konstitusi.

Karena MK Tidak boleh menambah norma baru pada UU. Dengan demikian keputusan nya wajib batal demi hukum

Saya sependapat dengan Pengamat Dr. Anthony Budiawan bahwa Anwar Usman dan empat kroni Hakim Konstitusi wajib bertanggung jawab dan patut digugat dan didakwa telah melakukan mufakat jahat. Karena sudah menyebabkan hancurnya marwah Makamah Konstitusi.

Kepadanya harus dipecat sebagai Ketua MK dan kepada 4 Hakim kroninya harus diberi sanksi.

Bandung, 17 Oktober 2023
Syafril Sjofyan
Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Tetapkan Tersangka OTT Lombok Barat

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan. Seiring...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
BPKN Sebut Komunikasi Pengembang LRT City Sulit, Menteri Ara Langsung Turun Tangan Buru Solusi
08:48
Video thumbnail
Keponakan Presiden Prabowo Sebut Dunia Iri dengan Budaya RI
08:42
Video thumbnail
Tak Pakai Lama! Purbaya Gerak Cepat Bongkar Aturan Berbelit
08:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Para Dewa
08:57
Video thumbnail
Bukan Kaleng-Kaleng! Inovasi Pertanian Bikin Heboh, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
08:23
Video thumbnail
Luar Biasa Mentan Amran Borong Lahan Jagung Rp10 Miliar, 3.000 H Siap Dibagikan Gratis ke Petani
08:04
Video thumbnail
MUI Dorong Kongres Ambil Sikap Jelas, Minta Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Bahlil Yakin Era Mobil Hidrogen Segera Tiba, Mobil Listrik Terancam?
11:06
Video thumbnail
Berseloroh, Polkam Bicara Tegas soal Plt Jaksa Agung
08:29
Video thumbnail
MBG Program Mulia, Namun Terganggu Gegara Oknum Pejabat Kalah Lawan Setan & Roh Gelap
08:59
Video thumbnail
Prabowo Semprot Media soal Pemberitaan Sekolah Rusak: Ada Waktunya Saya Sebut!
10:25
Video thumbnail
Dipandang Sebelah Mata, Mampukah B50 Jadi Senjata Baru Energi Indonesia?
11:17
Video thumbnail
Bahlil Singgung "Tulis Lain Baca Lain Bikin Lain"
11:13
Video thumbnail
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja, Operator Wajib Kasih Opsi
09:56
Video thumbnail
Purbaya cecar PLN dan Kemenperin Jelaskan Aturan KEK yang Rugikan Industri Lokal
16:59
Video thumbnail
Prabowo Tanya LSM yang Sering Mengkritik: Siapa yang Bayar HP dan Listrik Kalian?
08:47
Video thumbnail
Nasib Pedagang BBM Way Kanan Berbalik, DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Dia Pahlawan
08:59
Video thumbnail
Prabowo Soroti Kaus Prabowonomics di Kaus Kader PKB Sebut Tidak Pantas Namanya di Situ!
08:41
Video thumbnail
Suasana Pecah! Prabowo Bercanda ke Bahlil, Sebut MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng
08:37
Video thumbnail
Ngaku Penganut Mazhab Bebas Aktif, Bahlil: Saya Nggak Bisa Digiring
11:09

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER