Kode Pelat RF Menghilang, Digantikan Kode Khusus Z

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat kendaraan khusus dengan kode ‘RF’ sejak Oktober 2022 lalu. Untuk itu, kode pelat khusus itu bakal lenyap dengan sendirinya per November 2023.

Apabila dalam periode tersebut terdapat kendaraan dengan kokde RF di jalanan November nanti, maka pelatnya terindikasi palsu. Demikian kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

- Advertisement -

“Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (23/6/2023).

Yusri menyampaikan, penggunaan pelat berkode khusus akan diperketat penerbitannya. Yakni pelat khusus hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.

Tidak lagi menggunakan kode RF, melainkan dengan kode khusus ‘Z’ serta empat angka acak yang diawali angka 1.

- Advertisement -

“Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat, ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

APKI Polisikan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

JCCNetwork.id- Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kristen Indonesia (APKI) melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke Polda Metro Jaya....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER