JCCNetwork.id- Seorang warga negara asing (WNA) dari Australia dengan inisial RJ , harus menelan pil pahit atas perbuatan kriminal. Imigrasi Soekarno Hatta mendeportasi turis itu usai diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Simeulue, Aceh dan vira di media sosial.
Namun, Kejaksaan Negeri Simeulue memutuskan untuk membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terhadap RJ.
“Hal tersebut lantaran RJ dan korban telah sama-sama sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice. Kejari Simeuluepun menyerahkan RJ kepada Imigrasi Meulaboh untuk kemudian dikenakan sanksi deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto, dikutip Minggu (11/6/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menambahkan, RJ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.
“Dimana pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada diwilayah Indonesia,” katanya.



