Aniaya Warga Aceh Viral di Medsos, Bule Australia Dideportasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang warga negara asing (WNA) dari Australia dengan inisial RJ , harus menelan pil pahit atas perbuatan kriminal. Imigrasi Soekarno Hatta mendeportasi turis itu usai diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Simeulue, Aceh dan vira di media sosial.

Namun, Kejaksaan Negeri Simeulue memutuskan untuk membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terhadap RJ.

- Advertisement -

“Hal tersebut lantaran RJ dan korban telah sama-sama sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice. Kejari Simeuluepun menyerahkan RJ kepada Imigrasi Meulaboh untuk kemudian dikenakan sanksi deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto, dikutip Minggu (11/6/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menambahkan, RJ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.

“Dimana pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada diwilayah Indonesia,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kambuaya Diserang Rasis Usai Laga Kontra Persib

JCCNetwork.id- Kasus rasisme kembali mencoreng dunia sepak bola Indonesia. Gelandang Ricky Kambuaya menjadi korban serangan rasial usai membela Dewa United dalam laga kontra Persib...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER