JCCNetwork.id- KPK mentersangkakan salah satu pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait perintangan penyidikan. Demikian kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dengan klaim pihaknya memiliki bukti yang cukup.
“Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Tetapi, Ali belum sampaikan identitas kuasa hukum Enembe yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan itu. Dalam waktu dekat KPK akan sampaikan lebih rinci mengenai identitas dan dugaan perbuatan merintangi penyidikan itu.
“Perkembangannya akan disampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening bepergian ke luar negeri. Status cegah ini berlaku selama enam bulan sejak 12 April-12 Oktober 2023.