JCCNetwork.id – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria, di deportasi dari Bali lantaran tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Keduanya berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju negara Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO
overstay selama 37 hari dan SMR selama 46 hari.
Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.
Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.
“Orang asing yang tidak membayar biaya beban dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay.
Adapun isi Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp1 juta per hari per orang.
Adapun keduanya ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya di sejumlah rumah kontrakan di daerah Dalung, Denpasar Utara.
Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.
Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.