JCCNetwork.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menghentikan penuntutan dua perkara pencurian berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anneke Setiyawati mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.
“Setelah saya meneliti perkara ini, memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice, sehingga saya berkoordinasi dengan penyidik dan mengatakan perkara ini lengkap dan dilakukan tahap II. Pada tahap II berlangsung, saya berkomunikasi dengan tersangka dan saya menemukan alasan bahwa tersangka melakukan pencurian dengan alasan anak tersangka mengalami gagal ginjal, serta mebutuhkan banyak biaya, yang tak di Cover BPJS,” kata Anneke di Jakarta, Jumat, (24/3/2023).
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang untuk menghidupi keluarganya itu lanjut Anneke, terpaksa mencuri hp milik korban Ricky Kurniawan, untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya yang berusia delapan Bulan.
Melihat hal ini, Anneke menfasilitasi, pertemuan antara tersangka dan korban, sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai.
Senada dengan Anneke, hal serupa juga disampaikan oleh JPU Nevertiti Erwinda Emran. Menurut Nevertiti, tersangka Firman Zaelani, merupakan seorang pedagang Nasi Goreng dan terpaksa melakukan pencurian sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri, guna menghidupi mantan istri dan anaknya, yang akan masuk ke Pesantren, juga kebutuhan kedua orang tuanya.
“Saat tahap II berlangsung, saya berkomunikasi dengan tersangka dan saya menemukan bahwa alasan tersangka melakukan pencurian karena harus membiayai anaknya masuk Pesantren,”timpalnya.
Kasus yang dialami oleh tersangka Firman Zaelani, beber Nevertiti, perlu dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restorative, dengan meminta penyidik untuk memanggil korban untuk dipertemukan dengan tersangka.
“Saya fasilitasi hinggak akhirnya tersangka dan korban sepakat untuk berdamai,” ungkapnya.
Setelah memenuhi syarat untuk diberikannya restorative justice, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : 12/M.1.10./Eoh.2/03/2023 terhadap Perkara atas nama Tersangka Firman Zailani dan Nomor : 13/M.1.10./Eoh.2/03/2023 terhadap Perkara atas nama Tersangka Muhamad Riyansyah. (Nando).