JCCNetwork.id – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menyoroti statement Jubir KPK Ali Fikri terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta yang dinilai masih sekadar formalitas.
“KPK masih plintat-plintut untuk menegaskan status kasus Formula E,” kata Ahmad.
Dikatakannya, sesuai cerita Menkopolhukam, ketika KPK curhat soal Formula E, mempertimbangkan ekses soal politik itu adalah lembaga antirasuah itu sendiri.
Padahal, lanjut dia, kasus Formula E itu sudah jelas pelanggaran hukum bahkan ada audit BPK-nya, sehingga jelas mens rea-nya, dan jelas harus segera naik ke tahap penyidikan.
“Nah harusnya itu yang perlu dijelaskan KPK secara tegas. Katanya tidak terpengaruh kekuasaan atau politik apapun, tapi kok ada gertak politik jadi ciut?” ucapnya.
Ahmad juga mempersilahkan jika publik memilih jalan gerakan ekstraparlementer turun kejalan untuk mendesak KPK agar lebih serius menangani proses Formula E tersebut.
“Publik punya hak mengingatkan dan meluruskan kerja KPK. Tapi harusnya cukup amanah UU dan kebenaran yang mempressure KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus Formula E hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ali menyebut, penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki tenggat waktu.
“Sekarang dalami proses penyelidikan, masih kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).