JCCNetwork.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada peluang Restoratif Justice (RJ) bagi tersangka pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dua tersangka pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dinilai sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan Cristalino David Ozora mengalami luka berat.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Ia menilai, perbuatan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tidak memenuhi syarat untuk diterapkannya RJ.
“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ungkap Ade
Ade mengaku, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Menthovani hanya menawarkan RJ terhadap tersangka berinisial AG dengan alasan mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Tersangka AG yang merupakan kekasih dari anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo tersebut tidak terlibat langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
“Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,”ucap Ade.(Nando).
Dapatkan Berita Update di Google Berita