KPU Hadapi Partai Prima Lewat 3 Jalur Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menyampaikan pihaknya menempuh tiga jalur hukum berbeda menghadapi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Demikian kata  Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Jalur hukum pertama, KPU  melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.

- Advertisement -

“Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.

- Advertisement -

“Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” ujarnya.

Ketiga, berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

“Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polemik Koin Jagat 

JCCNetwork.id- Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan tren permainan Koin Jagat, sebuah aktivitas berburu harta karun yang melibatkan pencarian koin di lokasi-lokasi tertentu. Meski...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER