JCCNetwork.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan, bahwa kedatangan Aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukaman ke Bareskrim Polri buntut pengaduan masyarakat.
Sugeng Mengklaim pihak polisi belum menerima adanya aduan Yoga sebagai laporan kepolisian.
Ia juga turut mengapresiasi langkah Polri yang tidak terkesan buru-buru menerima laporan yang di Aspri Wamenkumham tersebut.
“Mengapresiasi langkah Polri tidak terburu-buru untuk menerima laporan seorang pri bernama Yoga Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
“Tetapi (Polisi) menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang di terima dengan registrasi 092/3/2023,” tambahnya.
Sugeng kembali melanjutkan, bahwa laporan aspri Wamenkumham ini juga belum memenuhi syarat unsur pidana yang di tudingkan padanya.
Pasalnya, keputusannya untuk melaporkan Edward ke KPK merupakan wujud dari pastisimasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Pelaporan laki-laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana. Sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan di telaah Bareskrim,” jelasnya.
“Melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” tambahnya.
IPW Minta Polri Tak Tindak Lanjut Laporan Aspri Wamenkumham
Kendati demikian, Sugeng berharap Bareskrim dapat menolak peningkatan status aduan aspri Wamenkumham itu menjadi laporan kepolsian.
“Harapanya agar Bareskrim menolak aduan itu ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,” harapnya.
Sugeng juga menilai, bahwa tindakan Yogi Arie Rukmana yang hendak melaporkannya merupakan bentuk ketersinggungan yang tidak mendasar.
Sugeng juga menekankan bahwa ia tidak pernah membuat pernyataan publik dengan menyebut nama lengkap.
“Pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan,” ucap Sugeng.
“Saya telah menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataan saya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut,” tandasnya.
Dapatkan Berita Update di Google Berita