Menko Polhukam Mahfud MD Izinkan Kampanye Politik di Masjid dan Sekolah, Asal Pahami Konteks Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

 JCCNetwork.id – Menko Polhukam, Mahfud MD menilai perlunya kampanye politik di dalam masjid, asalkan paham dua konteksnya. Sebab kata Mahfud, ada dua level yang berbeda yang harus di mengerti oleh pihak yang melakukan kampanye di masjid.

“Politik itu ada dua level loh. yakni politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics),” kata Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Rabu (1/3/2023).

- Advertisement -

Menurutnya, kampanye politik baik di dalam masjid maupun tempat pendidikan hanya politik dalam konteks inspiratif.

Adapun hal yang berbeda (larangan) yang tidak boleh dilakukan adalah politik praktis baik di masjid dan sekolah atau kampus.

“Politik inspitatif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah atau kampus,” terangnya.

- Advertisement -

Ia mencontohkan politik inspiratif salah satunya misalnya penegak hukum melakukan sosialisasi menjaga lingkungan dan memberantas praktik KKN.

Kemudian juga bagaimana mempengaruhi masyarakat agar ikut bersama-sama membangun kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan lebih jauh dari itu dalam konteks politik kekuasaan dengan mengajak seluruh pihak agar mempraktikan politik jujur dalam perebutan kekuasaan dan pengelolaan kekuasan. Hal tersebut, semata-mata di lakukan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat.

“Kampanye politik inspiratif itu misal; tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan. Jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama,” jelas Mahfud.

Pasalnya, jika memang politik dalam konteks itu yang di maksud, maka jelas hal ini di perbolehkan di semua tempat, termasuk juga dengan tempat ibadah sekalipun.

Menko Polhukam Mahfud MD: Politik Inspiratif Upaya Dakwah Untuk Kebaikan Bersama

Sebab kata Mahfud, kampanye politik inspiratif tidak lain dari upaya dakwah untuk kebaikan bersama.

“Kampanye politik (policy) seperti itu boleh di masjid, sekolah atau kampus. Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib di lakukan di masjid dan di mana pun,” paparnya.

Akan tetapi, jika politik praktis yang di lakukan dengan mengajak, mempengaruhi orang agar cenderung memilih orang tertentu guna merebut kekuasaan, hal ini jelas tak di perbolehkan.

“Tapi politik praktis seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon atau pasangan calon C. Jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah atau kampus,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Update di Google Berita

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ahmad Muzani Diusung Jadi Ketua MPR, Gerindra Intens Lobi Partai Lain

JCCNetwork.id- Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rachel Maryam Sayidina, mengungkapkan bahwa partainya telah melakukan pendekatan dengan partai-partai lain untuk mendukung Ahmad Muzani...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER